Pengumuman dan Panduan Rekrutmen Pendamping Dana Desa 2015 dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
PANDUAN UMUM PROSES REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG
DESA
A.
PENDAHULUAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 mengamanatkan bahwa
percepatan pembangunan desa akan dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Presiden Nomor 12
tentang Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengamanatkan bahwa Kementerian
Desa, PDT dan Transmigrasi memiliki tugas dan fungsi menjalankan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain
daripada itu, Nota Keuangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan
bahwa pengelolaan anggaran dalam rangka penyelesaian akhir PNPM MPd menjadi
tanggung jawab Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kementerian
Desa memiliki
tugas dan fungsi untuk melaksanakan implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sekaligus mendampingi penyelesaian akhir PNPM MPd. Dalam
rangka mendukung kelancaran implementasi UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang desa,
sekaligus penyelesaian akhir PNPM MPd, Pemerintah akan melakukan pendampingan
dengan dibantu oleh pendamping profesional. Untuk itu, Pemerintah akan
mendayagunakan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa
sedangkan melalui pendamping profesional akan dibantu tenaga ahli dan tenaga
pendamping.
Mengingat rentang kendali yang luas,
dalam hal pembinaan dan pengelolaan pendampingan maka Pemerintah akan
melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi melalui mekanisme
dekonsentrasi. Untuk itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendamping, dipandang
perlu disusun Panduan Rekrutmen Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan
yang akan digunakan oleh Satker Pelaksana Dekonsentrasi.
B.
PENDAMPING KABUPATEN DAN PENDAMPING KECAMATAN
Tenaga Pendamping Profesional yang
terdiri dari Pendamping Kabupaten dan Pendamping Kecamatan memiliki posisi
penting dan strategis dalam menentukan kinerja program. Untuk itu, proses
rekrutmen terhadap Pendamping harus diatur secara ketat agar diperoleh tenaga
Pendamping sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Secara garis besar proses rekrutmen
Pendamping terdiri dari 5 (lima) tahapan pokok yaitu: 1) pemetaan kebutuhan, 2)
pengumuman, 3) seleksi pasif, 4) seleksi aktif melalui wawancara, focus group
discussion dan test tertulis, serta tahap 5)
pembekalan melalui pelatihan.
Rekrutmen Pendamping ini harus mampu menyeleksi pelamar/calon pendamping sesuai
kompetensi yang ditetapkan, dan merekrut jumlah pendamping sesuai kebutuhan.
C. JUMLAH
TENAGA PENDAMPING
1. Pendamping Tingkat Kabupaten
Setiap Kabupaten pada prinsipnya
didampingi oleh 4 (empat) orang Pendamping Teknis, yaitu: Pendamping Teknis
Bidang Pemberdayaan, Pendamping Teknis Bidang Infrastruktur, Pendamping Teknis
Bidang Keuangan, dan Pendamping
Teknis Bidang Perguliran dan
Pengembangan Usaha.
2. Asisten Pendamping Tingkat
Kabupaten
Asisten Pendamping Teknis Bidang
Pemberdayaan diadakan untuk mendukung kinerja Pendamping Kabupaten di kabupaten
yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 9 kecamatan.
3. Pendamping Tingkat Kecamatan
Setiap Kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa Bidang Pemberdayaan dan Pendamping Desa Bidang
Infrastruktur. Namun demikian, dalam rangka efektivitas dan efisiensi
pencapaian tujuan program, maka tenaga Pendamping didayagunakan dan diatur
penempatannya berdasarkan jumlah desa dimasingmasing kecamatan.
D.
KUALIFIKASI PENDAMPING
Kualifikasi Pendamping untuk setiap
jenis pendamping pada setiap lokasi program
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Pendamping Teknis Pemberdayaan.
1. Pendidikan
Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat,
untuk S-1 minimal 6 (enam) tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
3. Berpengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
4. Berpengalaman
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek
pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa,
kajian terhadap peraturan daerah;
5. Berpengalaman
melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
6. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
7. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
8. Pada saat
melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan
adalah 50 tahun.
2.
Pendamping Teknis Infrastruktur
1.
Pendidikan minimum S1 atau D-III Teknik Sipil;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan dengan pembangunan infrastruktur perdesaan, untuk
S-1 minimal 6 (enam) tahun dan D-III minimal 8 (delapan) tahun. Pengecualian khusus
untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua pengalaman kerja
relevan untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-III minimal 6 (enam)
tahun;
3. Pengalaman
kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3
(tiga) tahun;
4. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam menyusun rencana anggaran biaya (RAB)
infrastruktur perdesaan sesuai dengan harga satuan setempat;
5. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam menyusun desain teknis sesuai dengan standar
teknis infrastruktur perdesaan;
6. Berpengalaman
melatih masyarakat tentang teknis pertukangan yang dibutuhkan dalam pembangunan
infrastruktur perdesaan;
7. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
8. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
9. Pada saat
melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Teknik adalah 50
tahun.
3.
Pendamping Teknis Keuangan
4.
1. Pendidikan
diutamakan minimum S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Bagi yang
berpendidikan Non Ekonomi, wajib dibuktikan memiliki pengalaman mendampingi
keuangan mikro dan memiliki keahlian melakukan audit internal;
2. Pengalaman
kerja yang relevan S-1 minimum 6 (enam) tahun sedangkan D-III minimum 8
(delapan) tahun; Berpengalaman memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan
keuangan mikro yang mencakup aspek pengelolaan keuangan, pengelolaan pinjaman,
dan pendampingan kelompok peminjam; Berpengalaman memfasilitasi kelompok
masyarakat penerima pinjaman yang mencakup aspek permodalan, pengembangan usaha
ekonomi, serta penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman
mikro;
3. Berpengalaman
menyusun Laporan Keuangan (Neraca, Laporan Rugi/Laba,dsb), laporan kesehatan
lembaga keuangan, dan laporan kesehatan pinjaman;
4. Berpengalaman
memfasilitasi masyarakat dalam mengembangkan kelembagaan keuangan mikro yang
mencakup aspek prinsip dan prosedur pengelolaan lembaga keuangan mikro/simpan
pinjam/BPR/Koperasi, dsb;
5. Mampu
mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office;
6. Pada saat
melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Keuangan adalah
50 tahun.
4. Pendamping Teknis Perguliran dan Pengembangan
Usaha
1. Memiliki
pengalaman kerja, untuk S-1 (diutamakan pendidikan ekonomi) minimal 6 (enam)
tahun sedangkan D-3 minimal 8 (delapan) tahun;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan minimal 5 tahun, kecuali untuk Provinsi Maluku
dan Maluku Utara, pengalaman kerja yang relevan minimal 3 tahun;
3. Berpengalaman
dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam; Diutamakan yang
memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi pedesaan, berpengalaman dalam
penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro.
5. Asisten Pendamping Teknis
Pemberdayaan
1. Pendidikan
Strata-1 atau Diploma-III dari semua bidang ilmu;
2. Memiliki
pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat,
untuk S-1 minimal 4 (empat) tahun sedangkan D-3 minimal 6 (enam) tahun;
3. Berpengalaman
dalam pemberdayaan masyarakat, pendampingan kerja sosial, pendampingan
masyarakat, pengorganisasian masyarakat;
4. Berpengalaman
memfasilitasi sistem pembangunan partisipatif, perencanaan program/proyek
pembangunan desa/antar desa, fasilitasi manajemen pembangunan desa/antar desa,
kajian terhadap peraturan daerah;
5. Berpengalaman
melatih masyarakat yang mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pelatihan, maupun kaderisasi pelatih lokal;
6. Mampu
mengoperasikan peralatan komputer minimal microsoft office;
7. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
8. Pada saat
melakukan pendaftaran usia maksimal calon Pendamping Kabupaten Pemberdayaan
adalah 50 tahun.
6. Pendamping Desa – Pemberdayaan
1. Pendidikan
S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan
program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari
semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek
pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
2. Khusus
Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan
sebagai berikut:
1. Tingkat
pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau;
2. Tingkat
pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja
minimal 3 (tiga) tahun;
3. Mengenal
budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat
tugas;
4. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
5. Pada saat
melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun.
7. Pendamping Desa – Infrastruktur
1. Pendidikan
S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan
program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3
Teknik Sipil dengan pengalaman kerja relevan dengan program/proyek
infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;
2. Diutamakan
memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan
masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;
3. Mengenal
budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat
tugas;
4. Sanggup
bertempat tinggal di lokasi penugasan;
5. Pada saat
melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh
lima) tahun.
TAHAPAN
SELEKSI
A.
Perhitungan
Kebutuhan Tenaga Pendamping
Tahap awal dari proses rekrutmen
Pendamping adalah menentukan jumlah kebutuhan/kuota tenaga Pendamping
Kabupaten dan Pendamping
Kecamatanyang harus direkrut, adapun hal-hal yang harus
diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Satker Pusat
menetapkan quota Pendamping yang dihitung berdasarkan kebutuhan dan Pagu
Anggaran;
2. Provinsi
melakukan Analisis kebutuhan Pendamping berdasarkan quota pendamping yang
ditetapkan Satker Pusat.
B. Pengumuman Rekrutmen Pendamping
Kebutuhan tenaga pendamping,
dipubilkasikan secara luas melalui media lokal atau nasional. Prosedur pengumuman
seleksi Pendamping adalah
sebagai berikut:
1.
Pengumuman rekrutmen Pendamping
dilakukan oleh masing-masing Satker Provinsi;
2.
Publikasi dilakukan dengan
mencantumkan syarat dan kualifikasi pelamar;
3.
Alamat penyampaian dokumen lamaran
melalui PO BOX, ditujukan kepada Satker PMD Provinsi;
4.
Proses penerimaan berkas lamaran
Pendamping dilakukan oleh Satker PMD Provinsi.
C. Seleksi
Pasif
Seleksi Pasif adalah proses seleksi
administrasi terhadap lamaran yang sesuai dengan kualifikasi dan syarat–syarat
administrasi. Proses seleksi administrasi menjadi tanggung jawab Satker PMD
Provinsi, dan secara teknis dilaksanakan Sekretariat Satker Provinsi dibantu
oleh tenaga pendamping profesional.
Langkah-langkah seleksi pasif adalah
mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Sekretariat Provinsi melakukan seleksi pasif.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi pasif;
2. Satker PMD
Provinsi menyampaikan Berita Acara shortlist (daftar pendek) pelamar kepada
Satker Pusat;
3. Satker Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa mereview dan menetapkan shortlist;
4. Berdasarkan
shortlist yang telah disetujui, Satker PMD Provinsi menetapkan jadwal seleksi
aktif;
5. Satker PMD Provinsi menginformasikan jadwal
pelaksanaan seleksi aktif tersebut kepada Satker Pusat;
6. Satker PMD
Provinsi dengan didukung secara teknis oleh Sekretariat Satker PMD Provinsi
mengundang peserta seleksi aktif.
D. Seleksi
Aktif
Seleksi aktif merupakan sebuah
tahapan seleksi dalam rekrutmen Pendamping yang ditujukan untuk mengetahui
aspek pengetahuan, wawasan, kemampuan, sikap dan kepribadian yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas serta keabsahan data dan riwayat hidup dari setiap
calon Pendamping. Langkah-langkah seleksi aktif adalah mengikuti tahapan
sebagai berikut:
1. Penetapan
Panitia Seleksi Aktif
Panitia seleksi aktif terdiri dari
panitia seleksi provinsi dan atau panitia seleksi pusat, untuk itu, Satker PMD
Provinsi wajib membentuk panitia seleksi aktif yang terdiri dari Pejabat/Staf
PMD Provinsi dan dibantu tenaga pendamping profesional.
2. Tahapan
Seleksi Aktif
Proses Seleksi Aktif Tahap Pertama
ditujukan untuk menyaring para pelamar kerja berkaitan dengan pengetahuan dasar
tentang bidang tugas yang dipilihnya. Seleksi ini terdiri dari test tertulis,
Focus Group Discussion (FGD) dan wawancara.
E. Pelatihan
Tahapan akhir dari proses seleksi
sebagai bagian dari proses rekrutment Pendamping adalah Pelatihan Pra Tugas
(pembekalan). Tujuan pelatihan ini adalah memberikan orientasi dan pembekalan
kepada calon pendamping agar siap secara mental, serta memberikan pengetahuan,
dan ketrampilan sebelum diterjunkan di lokasi penempatan.
F. HONORARIUM DAN TUNJANGAN
TENAGA PENDAMPING
1. Honorarium
Tenaga Pendamping Kabupaten atau
Pendamping Kecamatan mengikat perjanjian kerja dengan Satker PMD Provinsi yaitu
dalam bentuk kontrak kerja atas penyelesaian seluruh pekerjaan pendampingan
masyarakat dalam mendukung implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
sekaligus penyelesaian akhir PNPM Mandiri Perdesaan dalam batas waktu tertentu,
dengan jumlah honorarium yang pasti dan tetap, dan semua risiko yang mungkin
terjadi dalam
kegiatan pendampingan masyarakat
sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing Pendamping. Pembayaran honorarium
Pendamping setiap bulan bersifat lumpsum, kecuali untuk pembayaran besaran
honorarium Pendamping pada bulan pertama atau pada bulan terakhir Honorarium
Pendamping adalah imbalan finansial yang diterima setiap bulan yang diberikan
kepada Pendamping sehubungan dengan jasa atas kegiatan pendampingan masyarakat yang
dilakukannya selama satu bulan berjalan.
Honorarium Pendamping dibayarkan
secara lump-sum yaitu besaran honorarium yang tertuang dalam kontrak kerja yang
wajib dibayarkan oleh Satker Provinsi untuk setiap bulannya dengan syarat
Pendamping sudah melakukan tugas atau pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian
kerja sebagaimana dibuktikan dalam bentuk laporan dan bukti-bukti administrasi.
Jumlah dan besaran honorarium yang
diterima Pendamping tetap mengacu pada Ketentuan yang telah ditetapkan oleh
Satker Pusat, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian
Desa
2. Tunjangan
Tunjangan Operasional Pendamping
adalah tunjangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional
pendampingan masyarakat, Tunjangan Operasional Pendamping diberikan untuk
digunakan membiayai tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, asuransi, dan biaya
operasional kantor.
G. PENUTUP
Ketentuan dan Penjelasan lebih
lanjut atas pelaksanaa rekrutmen dan pengelolaan tenaga pendamping akan
diterbitkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengelolaan
Pendamping Implementasi Undang-Undang Desa.
Jakarta, 27 Maret 2015
A.n. Menteri Desa, PDT dan
Transmigrasi
Plt. Direktur Jenderal Pembangunan
dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSP
NIP. 19650530 199103 1 002